Amuntai (Kemenag HSU) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hj. Nahdiyatul Husna, turut hadir sebagai narasumber terkait materi Persyaratan Dokumen Pasangan Calon mengenai keabsahan/legalisir ljazah dalam acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Hotel Lambung Mangkurat pada Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Hulu Sungai Utara, Ihsan Rahmani, yang mengharapkan kegiatan ini dapat membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi persyaratan administrasi pada saat pendaftaran calon nanti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota KPU, perwakilan partai politik, serta narasumber dari Polres Hulu Sungai Utara, Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara, Kemenag Hulu Sungai Utara, Badan Kesbangpol Hulu Sungai Utara, dan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam pemaparannya, Kepala Kemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna menekankan pentingnya keabsahan dan legalitas ijazah sebagai salah satu syarat administratif dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Ia menjelaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen formal, melainkan bukti kelulusan pendidikan yang harus diverifikasi keasliannya.
“Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan pendidikan calon. Oleh karena itu, proses legalisir dan verifikasi ijazah harus dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag juga menyebutkan bahwa ada prosedur legalisir ijazah yang harus dilalui oleh calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses tersebut mencakup pengecekan keaslian ijazah melalui instansi pendidikan terkait, baik itu madrasah maupun sekolah umum. “Kantor Kementerian Agama siap membantu dalam proses ini asalkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku ,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan kembali pentingnya legalitas dokumen sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam proses pencalonan. “Legalitas ijazah bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen calon terhadap integritas dan transparansi dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh calon kepala daerah dapat mempersiapkan dokumen pencalonan mereka dengan lebih baik, sehingga proses Pilkada 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan dengan lancar.
Rep/Ft : Adit