Kemenag HSU dan Disdukcapil HSU Adakan Sosialisasi Keseragaman Data Administrasi Kependudukan Siswa

Amuntai (Kemenag HSU) Guna menyosialisasikan pentingnya keseragaman data administrasi penduduk, Kantor Kemenang Kab. Hulu Sungai Utara bekerjasama denga Dinas Dukcapil HSU mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Penduduk Bagi Kepala MI di wilayah HSU, di Aula Kemenag HSU, Kamis (7/11/24).

Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kesamaan antara data kependudukan siswa dengan data di madrasah, khususnya ijazah. Hal tersebut mengingat seringkali ditemukannya kasus perbedaan atau kesalahan ketik/redaksional, misal nama siswa, antara data kependudukan dengan yang tertulis di ijazah.

Dinas Dukcapil HSU mengatakan bahwa keseragaman ditujukan guna menjaga keabsahan data yang menjadi dasar dalam semua layanan. Karena itulah, Dinas Dukcapil mencoba bekerjasama dengan madrasah agar dokumen siswa sama dengan dokumen kependudukannya, yaitu KK, akta kelahiran, dan KTP/Kartu Identitas Anak.

Kepala Kantor Kemenag Kab. HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, menjelaskan bahwa Kepala MI diundang dalam sosialisasi tersebut karena MI mengeluarkan ijazah pendidikan dasar untuk pertama kalinya. Sehingga, sangat penting memperhatikan penulisan data siswa, seperti NIK, nama siswa, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir, dan data-data lainnya, secara tepat dan benar.

“Data siswa, terutama yang tertulis di ijazah, di tingkat MI akan menjadi dasar untuk penulisan ijazah berikutnya. Jadi, sosialisasi ini sangat bagus untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian madrasah agar berhati-hati dalam penulisan ijazah,” ungkapnya.

“Integrasi data kependudukan dan data siswa madrasah sudah ditandai dengan kerjasama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Dukcapil pada tanggal 20 November 2021. Jadi, hal ini sudah ada kerjasamanya di tingkat Dirjen,” tambahnya.

Dalam materinya, Husna menjelaskan bahwa integrasi antara data kependudukan dengan dokumen siswa terdapat pada Nomor Induk Siswa Nasional, EMIS, dan PDUM. Sementara itu proses validitas data siswa madrasah dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD). Verval PD merupakan proses untuk memastikan keakuratan data peserta didik yang tercatat dalam Sistem Penilaian Nasional dan Basis Data Pendidikan Nasional.

Rep/Foto: Rima/Januar