Kankemenag HSU Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, Wujudkan Kepastian dan Keadilan bagi Umat

Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) menggelar rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M, Rabu (11/02/2026), di Aula Kantor Kemenag HSU. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan zakat bagi masyarakat menjelang Ramadan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna dan dihadiri Wakil Ketua I Baznas Kabupaten HSU H. Shabirin S., Ketua MUI Kabupaten HSU H. M. Said, Bendaharawan Bidang Kesra Setda HSU Imanuddin, perwakilan Diskuperindag Rosiana, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kakankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna menegaskan pentingnya musyawarah bersama agar keputusan yang diambil benar-benar membawa kemaslahatan umat. “Supaya pada hari ini bisa terselesaikan apa yang kita inginkan, yakni menetapkan pembayaran zakat fitrah dan fidyah,” ujarnya.

Ketua MUI Kabupaten HSU H. M. Said menambahkan bahwa takaran yang ditetapkan akan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat. “Sebagai MUI, kami menjelaskan bahwa takaran ini akan menjadi patokan dalam menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyahnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Diskuperindag Rosiana menyampaikan bahwa penetapan nilai uang mengacu pada hasil survei harga beras terkini di pasaran. “Harga yang dijabarkan ini adalah harga sekarang. Dalam waktu dekat bisa saja berubah, namun masih dalam batas kewajaran. Dengan lima kategori ini sudah mewakili dan ini harga yang kami survei,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Adapun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam lima kategori berdasarkan kualitas beras sebagai berikut:

Kualitas 1 (Jambun): Rp 60.000,- per jiwa
Kualitas 2 (Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya): Rp 55.000,- per jiwa
Kualitas 3 (Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya): Rp 50.000,- per jiwa
Kualitas 4 (Pandak, R, Siam Madu, dan sejenisnya): Rp 45.000,- per jiwa
Kualitas 5 (Ciherang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya): Rp 35.000,- per jiwa

Sementara untuk fidyah, ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari. Dalam perhitungan, 1 gantang (5 liter) setara dengan 6 mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 15.000,- per hari tidak berpuasa.

Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat, adil, serta sesuai ketentuan syariat. Melalui keputusan ini, Kankemenag HSU bersama MUI, Baznas, dan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

Rep : Ono
Ft : Hasan