Amuntai (Kemenag HSU) – Pada tanggal 20 Maret 2024, telah diselenggarakan rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445H/2024. Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Arsip Kejar Membangun Setda HSU dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag HSU, Ketua Umum MUI HSU, Kepala Diskuperindag HSU, Plt Kabag Kesra HSU, Ketua Baznas Kab. HSU, PCNU Kab. HSU, PD. Muhammadiyah HSU, tokoh agama, perwakilan pedagang beras dan para ahli terkait.
Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Kemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, yang menyampaikan tujuan dari pertemuan ini untuk menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan mendalam tentang aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah, seperti harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Setelah diskusi yang intensif, akhirnya diputuskan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445H / 2024. Nilai-nilai tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan resmi yang ditandatangani oleh TIM Perumus ( KaKankemenag Kab. HSU, Ketua Umum MUI Kab. HSU, Kepala Diskuperindag Kab. HSU, Plt. Kabag Kesra Kab. HSU, Ketua BAZNAS Kab. HSU, PCNU Kab. HSU, PD. Muhammadiyah Kab. HSU) sebagai berikut :
A. Zakat Fitrah Dikeluarkan Oleh Setiap Orang Sesuai Dengan Beras yang Dia Makan Sehari-Hari
Kadar 1 Gantang Zakat Fitrah adalah :
a. 3,5 Liter atau
b. 2,75 Kg
Zakat Fitrah “dikeluarkan dengan Beras” sesuai dengan kadar di atas.
Bagi yang mau membeli , maka “Nilai harganya” adalah sebagai berikut :
- Mayang Gambut/Jambun, Unus, Mutiara dan sejenisnya = Rp. 70.000,00
- Beras Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Siam Madu, Sampit, Pandak, R, Pamanukan dan Sejenisnya = Rp. 65.000,00
- Cihirang, Thailand, Bulog, Hiprida, Sulawesi dan Sejenisnya = Rp. 50.000,00
- Beras Merah, Basmati dan beras khusus lainnya disesuaikan dengan harga pembelian dan takaran Zakat Fitrah Lainnya
B. Bagi yang berzakat dengan uang sesuai Mazhab Hanafi, maka uang yang diserahkan adalah sebesar Rp. 60.000,00- (harga setengah Sha’ Gandum).
C. Fidyah adalah menyerahkan beras 1 mud/hari yang tidak puasa kepada fakir/miskin. 1 Gantang (5 liter ) beras sama dengan 6 Mud
Ditemui usai mengikuti rapat, Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, mengatakan bahwa membayar zakat merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan setiap tahunnya, oleh karena itu rapat penetapan tersebut harus segera dilaksanakan dengan menggandeng stake holder yang terlibat.
“Keterlibatan semua unsur yang hadir pada rapat penetapan ini sangat membantu dalam penetapan terkait masalah zakat fitrah dan fidyah, kita berharap dengan adanya rapat ini bisa menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat sebagai salah satu pilar dalam praktik keagamaan.” harapnya.
Rep/Ft : Adit